Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Pantai Gading yang Langgar Izin Tinggal
BANGKA BELITUNG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading bernama Kone Kalou. Ia terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
baca juga : Kabupaten Bangka Terancam Kekurangan Guru
Berawal dari Informasi Media dan Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari media lokal tentang keterlibatan Kone Kalou dalam turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat.
“Setelah mendapat laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan di Lapangan Gelora Muntok dan berkoordinasi dengan panitia serta official tim sepak bola yang mempekerjakan pemain asing,” ujar Ahmad, Sabtu (1/11/2025).
Terbukti Terima Bayaran Bermain Sepak Bola
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Kone Kalou benar ikut bertanding pada semifinal turnamen tanggal 24 Juni 2025 dan menerima bayaran Rp3.500.000 untuk setiap pertandingan.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di PT Futa Diallo International, namun kenyataannya ia bekerja sebagai pemain sepak bola. Selain itu, alamat tempat tinggal yang terdaftar juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melanggar Undang-Undang Keimigrasian
Kone Kalou memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 dan mengakui seluruh kegiatan yang dilakukannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal.
“Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian serta pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmad.
Proses Deportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta – Istanbul – Abidjan, menggunakan Turkish Airlines nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul, dilanjutkan dengan TK 0555 menuju Abidjan.
Ahmad menegaskan, Imigrasi tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. “Setiap WNA wajib menaati aturan keimigrasian yang berlaku. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.
baca juga : Gebong Memarong, Simbol Kearifan Lokal Orang Mapur di Bangka






