Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bangka Tengah, Sita 221,5 Gram Barang Bukti
Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus penangkapan pengedar ganja di Bangka Tengah. Seorang pria berinisial PA alias Kidung (33), warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku diduga telah mengedarkan ganja ke sejumlah wilayah di Bangka Tengah. Penangkapan tersebut juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Kidung. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tim melakukan pengintaian dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket ganja siap edar,” ujar Iptu Heri, Kamis (9/10/2025).
baca juga : Dapur Fiktif dan Menu Tak Variatif di Program MBG Bangka Barat
Barang Bukti Ganja Siap Edar
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 29 paket kecil ganja siap edar, satu paket besar ganja, dan ganja dalam kaleng dengan total berat 221,5 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung seperti kertas papier, kantong plastik, lakban, dan handphone Realme C15 yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif mengedarkan ganja di wilayah Bangka Tengah. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Heri.
![]()
Polisi Tegas Berantas Narkoba
Menurut Heri, penangkapan pengedar ganja di Bangka Tengah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan tindakan tegas sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyebaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin dan edukasi ke masyarakat agar mereka terhindar dari bahaya narkoba. Kolaborasi dengan warga menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka PA alias Kidung sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara serta denda besar jika terbukti bersalah.
Kapolres Imbau Warga Aktif Melapor
Terpisah, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
baca juga : Mobil Pajero Ngebut Tabrak Tiang Listrik hingga Patah
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran narkotika. Jangan takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan oleh seluruh elemen masyarakat. Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Kepolisian tidak akan berhenti berupaya untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bangka Tengah,” pungkasnya.






