Bangka Belitung – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid kedua, mulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Babel, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menjelaskan bahwa program ini kembali digelar setelah melihat tingginya partisipasi masyarakat pada pemutihan pajak kendaraan jilid pertama.
“Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak ini dapat meringankan beban,” tegasnya, Senin (2/9).
Baca Juga : PCNU Belitung imbau masyarakat jaga Persatuan
Dengan adanya program ini, masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja tanpa harus menanggung denda atas keterlambatan pembayaran.
Dorongan untuk Patuh Bayar Pajak
Hidayat Arsani mengimbau masyarakat Bangka Belitung yang belum melunasi kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kebijakan ini diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,” ujarnya.
Selama ini, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana dari pajak tersebut berperan besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Babel. Namun, banyak masyarakat yang menunda pembayaran sehingga pemerintah menilai pemutihan menjadi solusi tepat untuk mendorong kepatuhan.
Pemutihan Jadi Solusi Ringankan Beban Warga
Melalui program pemutihan, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk membayar kewajibannya. Keringanan ini memberikan kesempatan agar kendaraan tetap memiliki legalitas lengkap tanpa terbebani denda.
“Dengan pemutihan, masyarakat bisa kembali tenang karena tidak ada denda meski telat membayar. Yang penting mereka tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ungkap salah satu pejabat Bapenda Babel.
Pemutihan Juga Berlangsung di Jawa Barat
Tidak hanya di Babel, sejumlah daerah lain juga menerapkan program serupa. Provinsi Jawa Barat misalnya, masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Baca Juga : Warga Opas antusias ikuti layanan kesehatan gratis PT Timah
Di sejumlah kantor Samsat Jawa Barat terlihat antrean panjang warga yang ingin melunasi pajak kendaraannya. Bahkan, Pemprov Jawa Barat memberikan tambahan keringanan berupa pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Kebijakan itu mencakup penghapusan pokok tunggakan pendaftaran, denda keterlambatan, hingga pajak satu tahun ke depan. Warga yang membeli kendaraan bekas pun lebih mudah melakukan balik nama karena biaya mutasi dihapuskan.
Dengan langkah ini, baik Pemprov Babel maupun Pemprov Jawa Barat sama-sama ingin mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan. Selain memberi keringanan, program pemutihan juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.