PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi dua pemain sepak bola asal Ghana dan Kamerun yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Kedua pemain tersebut diketahui memperkuat Klub Sporty Tiram FC dalam Final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah petugas menemukan bukti pelanggaran keimigrasian. “Dua WNA asal Ghana dan Kamerun itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki dengan bermain sepak bola di ajang lokal,” ujar Ahmad, Selasa (11/11/2025).
Kasus Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Oktober 2025, yang menyebarkan informasi keterlibatan dua WNA tersebut dalam pertandingan Final Bencah Cup. Dari laporan itu, tim intelijen dan penindakan keimigrasian segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Okutu Emmanuel, warga negara Ghana, memegang Izin Tinggal Terbatas (indeks E28) untuk kegiatan investasi. Sementara Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (indeks C22b). Namun, izin tersebut tidak mengizinkan mereka bekerja atau tampil sebagai pemain dalam kompetisi sepak bola.
Baca Juga : BPBD Babel Siap Siaga Kebencanaan Hadapi Cuaca Ekstrim
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Ahmad.
Deportasi Dilakukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Setelah semua proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Kantor Imigrasi Pangkalpinang langsung menindaklanjuti dengan deportasi terhadap kedua pemain asing tersebut.
Pelaksanaan deportasi berlangsung pada Minggu (9/11/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan rute berbeda.
Okutu Emmanuel dipulangkan ke Ghana melalui jalur penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara itu, Djomo Idriss Vanel diterbangkan menuju Douala, Kamerun, dengan rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Douala.
Menurut Ahmad Khumaidi, proses deportasi berjalan lancar berkat kerja sama antara Kantor Imigrasi Pangkalpinang, pihak maskapai, dan otoritas bandara.
Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian
Ahmad menegaskan bahwa tindakan deportasi ini mencerminkan komitmen kuat Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Perubahan Musim
“Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat TIMPORA
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang berencana memperkuat koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tim ini akan mengintegrasikan pengawasan lintas instansi agar setiap aktivitas WNA di Bangka Belitung dapat dipantau secara efektif.
“Ke depan, kami akan terus menggelar operasi mandiri dan berkoordinasi dengan aparat daerah, kepolisian, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah pelanggaran serupa,” tambah Ahmad.
Dengan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing tidak kembali terjadi. Selain menjaga kedaulatan, langkah ini juga menjadi upaya membangun citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hukum dan menjunjung tinggi ketertiban administrasi keimigrasian.




