Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polres Belitung Amankan 2 Pelaku Dan Sabu 11,65 Gram

Skintific

Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,65 Gram di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan

BELITUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram yang disembunyikan di dalam truk pengangkut buah dan sayur dari Jakarta. Dua pria berinisial ISN dan TKS diamankan dalam operasi tersebut di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kamis (9/10/2025) pekan lalu.

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Belitung, Selasa (14/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut menuju Pulau Belitung.

Skintific

baca juga : Karateka Beltim Raih Prestasi Gemilang di Jepara Open Inkai

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di area pelabuhan. Setelah beberapa hari observasi, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam truk bernomor polisi BN 8038 WX,” ungkap AKP Martuani Manik dalam keterangannya.

Kasat Res Narkoba Gelar Press Release Terkait Penyalahgunaan Narkotika Diwilayah Hukum Polres Belitung. - Radar Indonesia Online


Modus Pelaku: Sabu Disembunyikan di Antara Kepala dan Bak Truk

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui membawa sabu dari Jakarta dengan sistem patungan pembelian. Tersangka TKS berperan sebagai pembeli utama, sementara ISN, yang bekerja sebagai sopir ekspedisi, bertugas membawa sabu ke Belitung menggunakan truk bermuatan buah dan sayur.

Martuani menjelaskan bahwa sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan digantung di antara kepala dan bak truk untuk mengelabui petugas.

“Modus mereka cukup rapi. Barang disembunyikan di tempat yang sulit ditemukan, tapi berkat ketelitian anggota kami, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkus sabu seberat 11,65 gram, alat komunikasi, dan sejumlah barang bukti pendukung lain yang kini diamankan di Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan.


Kedua Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Belitung. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114, 115 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Martuani menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba di wilayah Belitung, khususnya melalui jalur laut dan pelabuhan.

“Kami dari Polres Belitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar wilayah kita tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Belitung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Selain mengedepankan tindakan hukum, Satresnarkoba Polres Belitung juga mengintensifkan program pencegahan dan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah, lingkungan kerja, dan komunitas masyarakat. Upaya ini dilakukan agar kesadaran publik terhadap ancaman narkotika terus meningkat.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tambah Martuani.

baca juga : Anggota DPR Bambang Patijaya Diperiksa Polda

Dengan keberhasilan ini, Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Kabupaten Belitung dari peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa setiap upaya penyelundupan tidak akan luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Skintific