Bangka Belitung – Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan RO (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi menangkap tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan ini mengungkap praktik penyimpanan narkoba dengan modus “pola sebar” atau cache, di mana barang haram tidak disimpan di satu lokasi melainkan ditempatkan di berbagai titik untuk mempermudah transaksi dan menghindari razia.
Penangkapan Tersangka RO
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan RO.
Tim langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 71 paket plastik klip kecil dan 2 paket besar berisi butiran kristal bening diduga sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu paket daun kering yang diduga ganja.
Baca Juga : Korupsi Satpol PP Bangka Selatan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
“Barang-barang tersebut disembunyikan di berbagai tempat, seperti cangkir es krim, pipet plastik, bawah kulkas, hingga kotak hitam,” kata AKP Nikko, Minggu (14/9/2025).
Kronologi Pengungkapan dan Penelusuran Titik Sabu
Hasil interogasi awal terhadap RO mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka mengakui telah menyebar sebagian paket sabu di sejumlah titik tersembunyi di Kecamatan Mentok.
Polisi kemudian menelusuri lokasi-lokasi yang dipetakan tersangka dan berhasil mengamankan 14 paket tambahan. Dengan penemuan ini, total barang bukti sabu yang disita mencapai 30,41 gram bruto.
“Modus seperti ini sering digunakan pelaku untuk menghindari konsentrasi barang bukti di satu tempat. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruh titik berhasil diamankan,” jelas Nikko.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
-
1 unit timbangan digital
-
Potongan pipet plastik warna hitam
-
Plastik klip bening berbagai ukuran
-
2 unit handphone
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa RO terlibat aktif dalam distribusi narkotika.
Modus Pola Sebar Terbongkar
Menurut AKP Nikko, tersangka menggunakan metode pola sebar dengan cara menaruh paket sabu di titik-titik tertentu. Pembeli hanya perlu menerima koordinat lokasi barang tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku.
“Transaksi model ini cukup menyulitkan, karena pelaku tidak lagi membawa barang saat bertemu pembeli. Namun, tim kami berhasil membongkar semua lokasi yang sudah dipetakan tersangka,” ungkap Nikko.
Baca Juga : Reformasi Tata Kelola Tambang Timah di Bangka Belitung Dibedah
Metode tersebut memang kerap dipakai jaringan narkotika untuk mengurangi risiko tertangkap tangan. Namun, kepolisian menegaskan sudah memiliki strategi khusus dalam menghadapi pola semacam ini.
Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk ikut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Saat ini RO dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini.
“Ini bukti bahwa Polres Bangka Barat mampu membongkar modus jaringan yang berusaha berkamuflase. Kasus ini tidak berhenti di sini, kami akan kembangkan lebih jauh,” pungkas Nikko.