Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Korupsi Satpol PP Bangka Selatan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Skintific

Bangka SelatanKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Basel periode 2022–2023. Dalam perkara ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kajari Basel, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa selama dua tahun anggaran, Satpol PP Basel mendapatkan alokasi dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp 28 miliar. Anggaran tersebut masing-masing sebesar Rp 13.074.158.418 pada tahun 2022 dan Rp 15.025.698.262 pada tahun 2023. Dari total anggaran itu, sedikitnya Rp 412 juta diduga telah disalahgunakan.

Skintific

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya menetapkan empat orang saksi menjadi tersangka,” ujar Sabrul di Kantor Kejari Basel, Kamis (11/9/2025) malam.

Baca Juga : Reformasi Tata Kelola Tambang Timah di Bangka Belitung Dibedah

Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial H selaku Plt Kasatpol PP Basel, RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin, S selaku bendahara, serta YP, penyedia jasa dari CV Yoga Umbara. Mereka diduga terlibat secara aktif dalam praktik penyalahgunaan anggaran dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban.

Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban belanja yang bersifat fiktif atau palsu. Laporan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Setelah dana cair, uang negara justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan untuk operasional maupun kegiatan Satpol PP Basel sebagaimana mestinya.

Dugaan Korupsi di Satpol PP Bangka Selatan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat fakta perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 412.516.414. Nilai kerugian ini masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” tegas Sabrul.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Satpol PP, tetapi juga menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor anggaran daerah. Padahal, Satpol PP sebagai institusi seharusnya berperan penting dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan daerah. Penyalahgunaan anggaran di tubuh lembaga tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Baca Juga :  Warga Belo Laut antusias periksakan kesehatan di Mobil Sehat

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung digelandang ke Lapas Kelas II A Kota Pangkalpinang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menegaskan penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Sabrul Iman menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aliran dana korupsi tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan, sehingga peluang bertambahnya tersangka sangat terbuka,” jelasnya.

Masyarakat Bangka Selatan kini menunggu kelanjutan perkara ini dengan harapan hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam mengelola anggaran negara.

Skintific