Folder Berita Bangka Belitung – Kasus hilangnya 17 ventilator milik RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang kini tengah diperiksa intensif di Mapolda.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu malam (9/7/2025).
“Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus yang sempat viral ini. Tiga orang terduga pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda,” jelasnya.
Proses Pengungkapan Melalui Olah TKP dan Pemeriksaan Internal RS
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan 17 unit ventilator yang merupakan fasilitas penting untuk penanganan pasien kritis di RSUD Soekarno. Penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi internal rumah sakit, termasuk pihak manajemen dan staf.
Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan, penyidik bergerak cepat menangkap tiga orang yang terduga terlibat dalam pencurian ventilator tersebut.
Polda Babel Tangkap 3 Pelaku Pencurian 17 Ventilator RSUD Soekarno
Meskipun pelaku telah diamankan, Polda Bangka Belitung belum mengungkap apakah seluruh ventilator yang hilang sudah berhasil ditemukan atau belum. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami minta waktu untuk penyidik bekerja lebih lanjut. Informasi tambahan terkait perkembangan kasus ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Kombes Fauzan.
Kasus Jadi Temuan BPK, RSUD Soekarno Lihat Publik
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian aset dan laporan pengelolaan alat kesehatan di RSUD Soekarno. 17 ventilator menyatakan hilang tanpa penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit.
Temuan ini membuat publik bertanya-tanya mengenai sistem pengawasan dan pengamanan aset negara di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.
Baca Juga : Cetak Generasi Wirausaha, Bupati Karimun Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pemuda
Polisi Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelaku yang Merugikan Negara
Polda Bangka Belitung menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pencurian aset negara yang berdampak besar terhadap pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Aparat penegak hukum akan menjerat pelaku dengan pasal pidana yang berlaku, termasuk pasal tindak pidana korupsi atau penggelapan apabila terbukti terdapat unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ini adalah fasilitas penting untuk menyelamatkan nyawa manusia. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tutup Fauzan.